Rabu, 25 April 2012

Inpassing Guru Bukan PNS (GBPNS)

Inpassing adalah proses penyetaraan kepangkatan, golongan, dan jabatan fungsional guru Bukan PNS (GBPNS) dengan kepangkatan, golongan, dan jabatan guru PNS dengan tujuan untuk tertib administrasi, pemetaan guru dan kepastian pemberian tunjangan yang menjadi hak mereka. Inpassing GBPNS berdasarkan pada Permendiknas Nomor 22/2010 tentang Perubahan atas Permendiknas Nomor 47/2007 tentang Penetapan Inpassing Jabatan Fungsional Guru Bukan PNS (GBPNS) dan Angka Kreditnya.

Syarat untuk dapat mengikuti inpassing adalah:
1. Berijasah minimal S-1, kecuali bagi mereka yang telah lulus sertifikasi;
2. Sebagai guru tetap pada satuan pendidikan formal;
3. TMT minimal Desember 2005 dan terus menjadi guru sampai sekarang;
4. Usia maksimal 59 tahun ketika diusulkan;
5. Memiliki NUPTK;
6. Memiliki beban tugas 24 JPL/minggu.

Sesuai dengan Permendiknas Nomor 22/2010, inpassing harus selesai paling lambat 31 Desember 2011. Praktis, di lingkungan Kementerian Agama inpassing hanya berlangsung di tahun 2011. Tahun-tahun sebelumnya belum pernah terjadi karena landasan hokum yang lama (Permendiknas Nomor 47/2007) nyaris tidak bisa dijalankan karena dalam regulasi tersebut yang meng-inpassing guru madrasah adalah kementerian Pendidikan Nasional. Praktiknya hal itu tidak terjadi karena guru-guru madrasah bukan PNS jumlahnya lebih banyak daripada yang PNS. Kalau mereka harus di-inpassing oleh Kementerian Pendidikan Nasional, Kemendiknas akan kerepotan sendiri. Oleh karena itu, hanya sedikit saja guru madrasah yang sempat di-inpassing oleh Kemendiknas. Dengan terbitnya Permendiknas Nomor 22/2010 yang memberikan kewenangan Kemenag untuk meng-inpassing guru-guru madrasah, seluruh guru madrasah yang memenuhi syarat yang belum ter-inpassing oleh Kemendiknas harus mengajukannya kepada Kementerian Agama.

Proses penilaian terhadap dokumen guru dilakukan di Kantor Wilayah dan di Direktorat Jenderal Pendidikan Islam u.p. Direktorat Pendidikan Madrasah. Guru dengan kepangkatan III-a sampai dengan III-d penilaiannya ada di Kantor Wilayah. Sementara yang kepangkatannya IV-a penilaiannya ada pada Direktorat. Sesuai dengan time line yang telah disusun, saat ini adalah tahap verifikasi dokumen dan penilaiannya oleh tim Direktorat terhadap berkas yang dikirim oleh Kantor Wilayah. GBPNS yang telah ditetapkan kepangkatannya akan mendapat SK inpassing yang diterbitkan oleh Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kementerian Agama RI. Kenyataannya, masih terdapat beberapa provinsi yang sampai saat ini belum menyerahkan dokumen GBPNS untuk diverifikasi dan dinilai. Kondisi ini tentu akan mengganggu tahapan kerja secara keseluruhan.

Diperkirakan guru madrasah yang memenuhi syarat untuk ikut inpassing maksimal 150.000 orang guru. Kepangkatan yang didapatkan dari hasil inpassing ini adalah minimal Guru Madya/III-a dan maksimal Guru Pembina/IV-a. Inpassing ini harus tuntas tahun ini, terutama untuk GBPNS yang telah lulus sertifikasi, kepangkatan yang didapatkan dari hasil inpassing dijadikan sebagai acuan besaran pembayaran tunjangan profesi dan tunjangan khusus. Sementara ini, besaran tunjangan profesi bagi GBPNS sebesar Rp 1.500.000; adalah pukul rata. Ketentuan ini didasarkan pada Kepmendiknas Nomor 72 tahun 2008 dan hanya bersifat sementara. Tahun 2012 GBPNS yang sudah lulus sertifikasi tetapi tidak memiliki kepangkatan hasil inpassing tunjangan profesinya tidak dapat dibayarkan. 

Jumat, 20 April 2012

DOMNIS UN SD/MI Tahun Pelajaran 2011/2012

Silakan klik di sini untuk mendownload DOMNIS UN SD/MI Tahun Pelajaran 2011/2012
Sumber : Mapenda Jatim

Senin, 09 April 2012

Undangan Bimtek Program Penggabungan Nilai Ujian Nasional SD/MI

Nomor         :   Kd.13.01/4/PP.00/571/2012                             Pacitan, 09 April 2012
Lampiran     :   1 LEMBAR
Hal               :   Undangan Bimtek Program Penggabungan Nilai Ujian Nasional SD/MI
 
Kepada Yth. :
Kepala ___________________________
             ___________________________
di
PACITAN

Menindaklanjuti hasil Bimbingan Teknis Program Penggabungan Nilai Ujian Nasional SD/MI Tahun 2011/2012 di Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur tanggal 05 April 2012, maka diharap saudara menugaskan sekretaris Ujian Nasional (kuota terlampir) untuk mengikuti Bimbingan Teknis Program Penggabungan Nilai Ujian Nasional SD/MI dengan ketentuan sebagai berikut :
Hari                    :    KAMIS
Tanggal              :    11 April 2012
Pukul                  :    08.00 WIB
Tempat               :    Aula Kankemenag Kab. Pacitan
Catatan              :    1. Membawa Laptop beserta colokan kabel/ olor kabel
                  2. Peserta yang mengikuti Bimtek ini, selanjutnya menyampaikan informasi ini ke Madrasah Ibtidaiyah di wilayah kecamatannya.

Demikian, atas kehadirannya disampaikan terima kasih.

a.n Kepala
        Kasi Mapenda

        ttd

       M. NURUL HUDA, M.Pd
       NIP. 196809182000031004


LAMPIRAN :
DAFTAR PESERTA BIMTEK PENGGABUNGAN NILAI UJIAN NASIONAL MI



NO
NAMA MADRASAH
KUOTA
1
MIN Kalak
1 Orang
2
MIM Ploso Punung
1 Orang
3
MIM Poko Pringkuku
1 Orang
4
MIN Sidoharjo
1 Orang
5
MI Al-Huda Ploso
1 Orang
6
MI GUPPI Klesem Kebonagung
1 Orang
7
MIM Mujing Nawangan
1 Orang
8
MIM Jeruk Bandar
1 Orang
9
MI GUPPI Gembong
1 Orang
10
MIG Borang Arjosari
1 Orang
11
MIM Kasihan 1 Tegalombo
1 Orang
12
MIM Kasihan IV Tegalombo
1 Orang
13
MIN Tulakan
1 Orang
14
MIN Bungur Tulakan
1 Orang
15
MIM Bubakan Tulakan
1 Orang
16
MIN Wonokarto
1 Orang
17
MIM Sidomulyo Ngadirojo
1 Orang
18
MIM Pager Kidul Sudimoro
1 Orang
19
MIM Kalikuning II
1 Orang
20
MIM Ketepung
1 Orang


Selasa, 03 April 2012

SURAT EDARAN NOMOR : 03 TAHUN 2012 TENTANG DATA TENAGA HONORER KATEGORI I DAN DAFTAR NAMA TENAGA HONORER KATEGORI II

Tertanggal 12 Maret 2012, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menerbitkan Surat Edaran Nomor 02 Tahun 2012 Tentang Data Tenaga Honorer Kategori I Dan Daftar Nama Tenaga Honorer Kategori II.
Surat yang ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat dan Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah tersebut berisi lima hal pokok:
  1. Sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri PAN dan RB Nomor 05 Tahun 2010 tanggal 28 Juni 2010, bahwa Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat dan Daerah telah menyampaikan daftar nama tenaga honorer kategori I Jumlah tenaga honorer kategori II.
  2. Hasil penyampaian data tenaga honorer sebagaimana dimaksud di atas, telah dilakukan verifikasi dan validasi data tenaga honorer kategori I oleh BKN dan BPKP dan hasilnya terdapat tenaga honorer yang memenuhi kriteria (MK) dan tidak memenuhi kriteria (TMK) berdasarkan PP. No. 48 Tahun 2005 jo PP. No. 43 Tahun 2007 sebagaimana terlampir (fampiran I).
  3. Berdasarkan pengaduan beberapa elemen masyarakat atau pejabat tertentu masih ada dugaan pemalsuan dokumen pengangkatan sebagai tenaga honorer kategori I yang memenuhi kriteria (MK).
  4. Atas pertimbangan sebagaimana dimaksud pada angka 3, diminta kepada setiap pimpinan instansi untuk mengambil langkah-Iangkah sebagai berikut:
  • Terhadap Tenaga Honorer Kategori I
  • Mengumumkan tenaga honorer yang memenuhi kriteria (MK) melalui papan pengumuman, media cetak lokal dan media online selama 14 (empat belas) hari kepada publik
  • Melakukan penelitian kembali terhadap dokumen tenaga honorer yang memenuhi kriteria (MK)
  • Melaporkan hasil pengumuman dan penelitian kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara disertai dengan daftar nama tenaga honorer yang dokumennya terbukti benar dan terbukti telah dipalsukan, paling lambat 31 Maret 2012.
  • Terhadap Tenaga Honorer Kategori II
  • Melakukan perekaman data tenaga honorer kategori II berdasarkan formulir yang telah diisi oleh tenaga honorer dan disahkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat lain yang ditunjuk
  • Formulir yang telah diisi tersebut hanya sebagai salah satu persyaratan untuk mengikuti seleksi ujian tertulis kompetensi dasar sesama tenaga honorer kategori II
  • Dalam melakukan perekaman data tenaga honorer tersebut harus menggunakan aplikasi yang telah disiapkan oleh BKN. Aplikasi dan formulir pendataan dapat diunduh di www.bkn.go.id
  • Menyampaikan formulit pendataan tenaga honorer disertai daftar nominatif beserta softcopy (compact disk)
  • Daftar nominatif beserta softcopy (compact disk) tersebut disampaikan dan diterima di Badan Kepegawaian Negara paling lambat tanggal 30 April 2012
  1. Apabila dikemudian hari ditemukan data tenaga honorer palsu, maka dokumennya tidak dapat diproses sebagai dasar pengangkatan menjadi calon pegawai negeri sipil atau pengangkatannya dibatalkan.
  2. Bagi pejabat yang menandatangani dokumen pengangkatan tenaga honorer yang terbukti telah memalsukan dikenakan tindakan administratif dan tindak pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri PAN dan RB Nomor 05 Tahun 2010 tanggal 28 Juni 2010, bahwa Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat dan
Daerah telah menyampaikan daftar nama tenaga honorer kategori I Jumlah tenaga honorer kategori II.
Hasil penyampaian data tenaga honorer sebagaimana dimaksud di atas, telah dilakukan verifikasi dan validasi data tenaga honorer kategori I oleh BKN dan BPKP dan hasilnya terdapat tenaga honorer yang memenuhi kriteria (MK) dan tidak memenuhi kriteria (TMK) berdasarkan PP. No. 48 Tahun 2005 jo PP. No. 43 Tahun 2007 sebagaimana terlampir (fampiran I).
Berdasarkan pengaduan beberapa elemen masyarakat atau pejabat tertentu masih ada dugaan pemalsuan dokumen pengangkatan sebagai tenaga honorer kategori I yang memenuhi kriteria (MK).
Atas pertimbangan sebagaimana dimaksud pada angka 3, diminta kepada setiap pimpinan instansi untuk mengambil langkah-Iangkah sebagai berikut:
Daftar Nama Honorer Kategori I (Pemda ) bisa dilihat disini
Formulir Tenaga Honorer Kategor II dapat diambil di sini

MODUS PENIPUAN MENGATASNAMAKAN STAF MEPENDA JATIM

Diberitahukan kepada publik bahwa telah tersebar modus penipuan yang mengatasnamankan staf mapenda Kanwil Kemenag Prov. Jawa Timur untuk meminta data. Untuk itu kami tegaskan bahwa email resmi Bidang Mapenda Kanwil Kemenag Prov. Jawa Timur adalah bidangmapenda.jatim@gmail.com dimohon kepada publik untuk tidak menindaklanjuti email tersebut. Permintaan Data oleh Mapenda Jatim dilakukan melalui surat resmi maupun email resmi.
Sumber : www.mapendajatim.wordpress.com

Minggu, 01 April 2012

Daftar Nominasi Tetap (DNT) Madrasah Ibtidaiyah se Kabupaten Pacitan Tahun Pelajaran 2011/2012j

Berikut daftar peserta Ujian Nasional Madrasah Ibtidaiyah se Kabupaten Pacitan Tahun Pelajaran 2011/2012

DNT MI lengkap download disini (4shared.com)

Verifikasi dan Validasi Data Madrasah

Nomor     :  Kd.13.01/04/PP.00/532/2012                                  Pacitan, 30 Maret  2012
Sifat         :  Peting/segera
Lamp       :  1 bendel
Hal           :  Verifikasi dan Validasi Data Madrasah

Yth.  Kepala MI / MTs Swasta
di
   Pacitan
 

Menindaklanjuti surat Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur nomor Kw.13.4/3/PP.00/903/2012, tanggal 30 Maret 2012, perihal sebagaimana tersebut pada pokok surat, maka kami minta agar Madrasah sesuai daftar terlampir segera melakukan hal sebagai berikut :
1.      Membuat profil (format terlampir) dan melampirkan :
a.       foto kondisi bangunan ruang kelas (terutama yang perlu direhab)
b.      Fc Piagam Ijin Operasional
c.       Fc Piagam Akreditasi
d.      Fc Bukti Kepemilikan tanah
e.       Fc NPWP atas nama Madrasa
f.       Fc Akta Notaris Yayasan
2.       Berkas tersebut dibuat rangkap dua, karena tanggal 4 April 2012 dikirim ke Kanwil, maka paling lambat tgl. 3 April 2012 telah kami terima di Seksi Mapenda Kankemenag Kab. Pacitan.

Demikian harap maklum  atas perhatiannya disampaikan terima kasih.

                                                                                .
                                                                                 Kepala 
       
                                                                                 ttd
 
                                                                                Drs. H. MUNIR, M.Hum.
                                                                                NIP. 196601211992031001

Lampiran Surat Download disini
Lampiran Daftar Madrasah